Perkataan
thaharah berasal dari bahasa arab (الطهارة)
yang memberi pengertian menurut bahasa (an-nadhofatu) yaitu bersih
(kebersihan/bersuci). Sedangkan thaharah menurut syara’ (istilah) ialah menghilangkan
hukum hadats untuk menunaikan shalat atau (ibadah) yang selainnya yang
disyaratkan di dalamnya untuk bersuci dengan air atau pengganti air, yaitu tayammum.
Jadi, pengertian thaharah atau bersuci adalah mengangkat kotoran dan najis yang
dapat mencegah sahnya shalat, baik najis atau kotoran yang menempel di badan,
maupun yang ada pada pakaian, atau tempat ibadah seorang muslim.
Jika
dilihat dari sifat dan pembagiannya, thaharah dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Thaharah
Ma’nawiyah atau Thaharah Qalbu (hati)
Yaitu
bersuci dari dosa dan perbuatan maksiat, seperti syirik, takabbur, dan riya’
dengan bertauhid dan beramal sholeh serta tidak mengulangi perbuatan tercela
tersebut dengan bertaubat kepada Allah SWT. Thaharah ini lebih penting dan
lebih utama daripada thaharah badan. Karena thaharah badan tidak mungkin
terlaksana apabila masih terdapat syirik dalam hati seseorang. Sebagaimana yang
terdapat dalam (QS. At-Taubah : 28) yang artinya “ Sesungguhnya orang-orang
musyrik itu najis” dan (QS. Al-Maidah : 41) yang artinya “Mereka itu adalah
orang-orang yang Allah tidak hendak mensucikan hati mereka. Mereka beroleh
kehinaan didunia dan diakhirat mereka beroleh siksaan yang besar”
Maka
dari itu wajib bagi seorang muslim yang berakal untuk mensucikan dirinya dari
syirik dan keraguan dengan cara ikhlas, bertauhid, serta yakin kepada Allah.
Dan juga wajib atasnya untuk mensucikan diri dan hatinya dari kotoran-kotoran maksiat,
dengki, benci, dendam, penipuan, kesombongan, ‘ujub, riya‘, dan sum’ah.
2. Thaharah
Hissiyah atau Thaharah Badan
Yaitu
membersihkan atau mensucikan diri dari hadats dan najis yang ada di badan
maupun di suatu tempat. Allah mensyariatkan thaharah badan ini dengan wudhu dan mandi, atau
pengganti keduanya yaitu tayammum (bersuci dengan debu). Penghilangan najis dan
kotoran ini meliputi pembersihan pakaian, badan, dan juga tempat shalat.
Dalilnya adalah sebagai berikut :
الطهور شطر
الإيمان
“Sesungguhnya kebersihan itu sebagian dari iman”
Sedangkan menurut Imam
Ibnu Rusyd, thaharah atau bersuci itu terbagi menjadi dua, yaitu :
1. Bersuci
dari badan yaitu dengan wudhu, mandi, dan tayammum
Hadats ada dua yaitu :
a. Hadats
kecil, seperti buang air besar. Cara mensucikannya boleh dengan wudhu.
b. Hadast
besar, seperti junub. Cara mensucikannya dengan mandi sekujur tubuh (mandi
wajib)
2. Bersuci
dari najis yaitu menghilankan najis dari badan, pakaian, atau tempat-tempat
tertentu dengan cara membersihkan terlebih dahulu baik dengan debu, ataupun
dengan beristinjak sebelum melaksanakan shalat.
Hadats
Pengertian hadats menurut bahasa adalah
sesuatu yang terjadi atau berlaku. Sedangkan pengertian hadats menurut syara’
adalah tiap-tiap sesuatu barang yang berakhir dengan suci yakni suci dari
hadats maupun najis. Karena mengeluarkan air kencing maka batal lah wudhunya.
Jika air kencing telah dibersihkan dan berwudhu kembali maka suci dan sah lah
untuk menjalankan shalat. Hadits Nabi SAW yang artinya “Allah tidak akan
menerima shalat salah seorang dari kamu jika berhadats, sehingga telah dahulu
ia berwudhu” (H.R. Bukhori dan Muslim).
Macam-macam hadats dan cara bersucinya
1. Hadats
Kecil
Macam-macam hadats
kecil yaitu: apa yang keluar dari dua lubang yaitu kubul dan dubur, tidur di
dalam keadaan yang tidak tetap tempatnya, hilang akalnya baik karena mabuk atau
sakit, bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim tanpa ada
batas yang menghalangi antara kulit dan kulit, menyentuh kemaluan dengan
telapak tangan dan jari. Adapun cara mensucikannya yaitu dengan berwudhu.
2. Hadats
Besar
Macam-macam hadats
besar yaitu: bersetubuh, keluar mani, mati, haid, nifas, melahirkan anak
(wiladah). Adapun cara mensucikannya yaitu dengan mandi junub, mandi nifas,
wiladah dan sebagainnya.
Hal-hal
yang terlarang bagi orang yang berhadats
1. Orang-orang
yang berhadats besar karena bersetubuh dan keluar mani dilarang shalat, thawaf, menyentuh mushaf al-qur’an dan
membacanya.
2. Orang
yang berhadats besar karena haid, nifas, dan sebagainya dilarang shalat,
berpuasa, thawaf, menyentuh mushaf dan membacanya, beri’tikaf (berhenti di
dalam masjid), berhubungan kelamin (bersetubuh).
3. Orang-orang
yang berhadats kecil dilarang shalat, thawaf, menyentuh mushaf dan membacannya
(sebagaian ulama ada yang memperbolehkan menyentuh dan membacanya meskipun
berhadats kecil).
Najis Dan Kotoran
Pengertian najis berasal dari bahasa
arab yaitu (najasa) yang artinya kotor, najis. Sedangkan najis menurut istilah
yaitu sesuatu yang mencegah sahnya mendirikan atau menjalankan ibadah. Najis
dibagi menjadi 3 yaitu :
a. Najis
Mughalladzah (najis berat/tebal) yaitu najis yang disebabkan dari anjing dan
babi. Cara mensucikan najis itu yaitu dengan mencuci bersihh dengan air sampai
7 kali dan satu kali diantaranya dicapur dengan tanah.
b. Najis
Mukhaffafah (najis ringan) yaitu najis yang berasal dari air kencing anak
laki-laki yang umurnya kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa kecuali
air susu ibunya. Cara mensucikannya cukup dengan memercikkan air pada benda
yang terkena najis.
c. Najis
Mutawasithoh (pertengahan) yaitu najis yang berasala dari kotoran manusia
berupa tinja, air kencing, kotoran binatang, muntah, dan lain-lain. Cara
mensucikannya dicuci dengan air sampai hilang bau, warna, serta rupanya,
Macam-macam
Alat Bersuci
a. Air,
yang dapat digunakan untuk berwudhu, mandi, serta menghilankan najis. Air yang
dapat dipakai bersuci ialah air yang bersih (suci dan mensucikan) yaitu yang
turun dari langit atau keluar dari bumi dam belum dipergunakan untuk bersuci.
Air yang dapat mensucikan ialah: air hujan, air sumur, air laut, air sungai,
air salju, air telaga, air embun.
b. Batu,
benda keras dan kering yang dapat digunakan untuk istinjak atau cebok sehabis
buang air besar atau kecil.
c. Debu,
untuk tayammum jika tidak ada batu atau berhalangan menggunakan air.
Macam-macam Air
a. Air
mutlaq (air suci dan mensucikan) yaitu air yang dapat diminum dan dapat
digunakan untuk bersuci Contohnya: air hujan, air laut, air sungai, air sumur,
air es, air embun, dan air yang keluar dari mata air.
b. Air
suci tapi tidak mensucikan yaitu air yang boleh untuk diminum tapi tidak boleh
untuk bersuci. Contohnya: air kopi, air kelapa, sirup, dan sebagainya.
c. Air
mutanajjis (air yang terkena najis) yaitu air yang sudah berubah warna, rasa,
dan baunya.
d. Air
makruh yaitu air yang suci dan mensucikan, tetapi makruh digunakan untuk
bersuci seperti air yang terkena panas matahari dalam bejana selain emas/perak.
Akan tetapi air yang terjemur ditanah seperti air sawah dan air kolam tetap
suci dan mensucikan.
Permasalahan
1. Takut
memakai air dingin apa boleh bertayamum?
2. Darah
itu suci apa najis?
3. Bagaimana
cara mensucikan air kencing anak perempuan yang umurnya kurang dari dua tahun
dan hanya meminum air susu ibunya? Apa sama dengan cara mensucikan air kencing
anak laki-laki yang umurnya sama dan hanya meminum ASI?
Jawaban
1. Menurut
saya, boleh saja bertayamum asalkan hanya untuk sementara atau tidak
seterusnya.
2. Segala
macam darah itu najis, kecuali hati dan limpa.
3. Cara
mensucikannya berbeda dengan anak laki-laki, mensucikannya yaitu dengan mencuci
pakaian yang terkena air kencing anak perempuan tersebut sehingga hilang warna,
bau, dan rasanya.
DAFTAR
PUSTAKA
Mahmud, Moh. Sani.
2011. Fiqih Kelas 7 Semester 1
Tsanawiyah. Surabaya: CV. MIA.
Fiqih Wanita. Pengertian Thaharah Bersuci Dan Pembagiannya
Ukhti Indonesia. Pengertian Thaharah Bersuci Dan Pembagiannya
Al Badar. Pengertian Macam Dan Cara Thaharah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar