24 Maret 2020

Rangkuman Thaharah

RANGKUMAN
Perkataan thaharah berasal dari bahasa arab (الطهارة) yang memberi pengertian menurut bahasa (an-nadhofatu) yaitu bersih (kebersihan/bersuci). Sedangkan thaharah menurut syara’ (istilah) ialah menghilangkan hukum hadats untuk menunaikan shalat atau (ibadah) yang selainnya yang disyaratkan di dalamnya untuk bersuci dengan air atau pengganti air, yaitu tayammum. Jadi, pengertian thaharah atau bersuci adalah mengangkat kotoran dan najis yang dapat mencegah sahnya shalat, baik najis atau kotoran yang menempel di badan, maupun yang ada pada pakaian, atau tempat ibadah seorang muslim.
Jika dilihat dari sifat dan pembagiannya, thaharah dibagi menjadi dua, yaitu :
1.      Thaharah Ma’nawiyah atau Thaharah Qalbu (hati)
Yaitu bersuci dari dosa dan perbuatan maksiat, seperti syirik, takabbur, dan riya’ dengan bertauhid dan beramal sholeh serta tidak mengulangi perbuatan tercela tersebut dengan bertaubat kepada Allah SWT. Thaharah ini lebih penting dan lebih utama daripada thaharah badan. Karena thaharah badan tidak mungkin terlaksana apabila masih terdapat syirik dalam hati seseorang. Sebagaimana yang terdapat dalam (QS. At-Taubah : 28) yang artinya “ Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis” dan (QS. Al-Maidah : 41) yang artinya “Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak mensucikan hati mereka. Mereka beroleh kehinaan didunia dan diakhirat mereka beroleh siksaan yang besar”
Maka dari itu wajib bagi seorang muslim yang berakal untuk mensucikan dirinya dari syirik dan keraguan dengan cara ikhlas, bertauhid, serta yakin kepada Allah. Dan juga wajib atasnya untuk mensucikan diri dan hatinya dari kotoran-kotoran maksiat, dengki, benci, dendam, penipuan, kesombongan, ‘ujub, riya‘, dan sum’ah.
2.      Thaharah Hissiyah atau Thaharah Badan
Yaitu membersihkan atau mensucikan diri dari hadats dan najis yang ada di badan maupun di suatu tempat. Allah mensyariatkan thaharah badan ini dengan wudhu dan mandi, atau pengganti keduanya yaitu tayammum (bersuci dengan debu). Penghilangan najis dan kotoran ini meliputi pembersihan pakaian, badan, dan juga tempat shalat. Dalilnya adalah sebagai berikut :
الطهور شطر الإيمان
“Sesungguhnya kebersihan itu sebagian dari iman”
Sedangkan menurut Imam Ibnu Rusyd, thaharah atau bersuci itu terbagi menjadi dua, yaitu :
1.    Bersuci dari badan yaitu dengan wudhu, mandi, dan tayammum
Hadats ada dua yaitu :
a.       Hadats kecil, seperti buang air besar. Cara mensucikannya boleh dengan wudhu.
b.      Hadast besar, seperti junub. Cara mensucikannya dengan mandi sekujur tubuh (mandi wajib)
2.      Bersuci dari najis yaitu menghilankan najis dari badan, pakaian, atau tempat-tempat tertentu dengan cara membersihkan terlebih dahulu baik dengan debu, ataupun dengan beristinjak sebelum melaksanakan shalat.
Hadats
Pengertian hadats menurut bahasa adalah sesuatu yang terjadi atau berlaku. Sedangkan pengertian hadats menurut syara’ adalah tiap-tiap sesuatu barang yang berakhir dengan suci yakni suci dari hadats maupun najis. Karena mengeluarkan air kencing maka batal lah wudhunya. Jika air kencing telah dibersihkan dan berwudhu kembali maka suci dan sah lah untuk menjalankan shalat. Hadits Nabi SAW yang artinya “Allah tidak akan menerima shalat salah seorang dari kamu jika berhadats, sehingga telah dahulu ia berwudhu” (H.R. Bukhori dan Muslim).
Macam-macam hadats dan cara bersucinya
1.      Hadats Kecil
Macam-macam hadats kecil yaitu: apa yang keluar dari dua lubang yaitu kubul dan dubur, tidur di dalam keadaan yang tidak tetap tempatnya, hilang akalnya baik karena mabuk atau sakit, bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim tanpa ada batas yang menghalangi antara kulit dan kulit, menyentuh kemaluan dengan telapak tangan dan jari. Adapun cara mensucikannya yaitu dengan berwudhu.
2.      Hadats Besar
Macam-macam hadats besar yaitu: bersetubuh, keluar mani, mati, haid, nifas, melahirkan anak (wiladah). Adapun cara mensucikannya yaitu dengan mandi junub, mandi nifas, wiladah dan sebagainnya.

Hal-hal yang terlarang bagi orang yang berhadats
1.      Orang-orang yang berhadats besar karena bersetubuh dan keluar mani dilarang  shalat, thawaf, menyentuh mushaf al-qur’an dan membacanya.
2.      Orang yang berhadats besar karena haid, nifas, dan sebagainya dilarang shalat, berpuasa, thawaf, menyentuh mushaf dan membacanya, beri’tikaf (berhenti di dalam masjid), berhubungan kelamin (bersetubuh).
3.      Orang-orang yang berhadats kecil dilarang shalat, thawaf, menyentuh mushaf dan membacannya (sebagaian ulama ada yang memperbolehkan menyentuh dan membacanya meskipun berhadats kecil).
Najis Dan Kotoran
Pengertian najis berasal dari bahasa arab yaitu (najasa) yang artinya kotor, najis. Sedangkan najis menurut istilah yaitu sesuatu yang mencegah sahnya mendirikan atau menjalankan ibadah. Najis dibagi menjadi 3 yaitu :
a.       Najis Mughalladzah (najis berat/tebal) yaitu najis yang disebabkan dari anjing dan babi. Cara mensucikan najis itu yaitu dengan mencuci bersihh dengan air sampai 7 kali dan satu kali diantaranya dicapur dengan tanah.
b.      Najis Mukhaffafah (najis ringan) yaitu najis yang berasal dari air kencing anak laki-laki yang umurnya kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya. Cara mensucikannya cukup dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis.
c.       Najis Mutawasithoh (pertengahan) yaitu najis yang berasala dari kotoran manusia berupa tinja, air kencing, kotoran binatang, muntah, dan lain-lain. Cara mensucikannya dicuci dengan air sampai hilang bau, warna, serta rupanya,
Macam-macam Alat Bersuci
a.       Air, yang dapat digunakan untuk berwudhu, mandi, serta menghilankan najis. Air yang dapat dipakai bersuci ialah air yang bersih (suci dan mensucikan) yaitu yang turun dari langit atau keluar dari bumi dam belum dipergunakan untuk bersuci. Air yang dapat mensucikan ialah: air hujan, air sumur, air laut, air sungai, air salju, air telaga, air embun.
b.      Batu, benda keras dan kering yang dapat digunakan untuk istinjak atau cebok sehabis buang air besar atau kecil.
c.       Debu, untuk tayammum jika tidak ada batu atau berhalangan menggunakan air.
Macam-macam Air
a.       Air mutlaq (air suci dan mensucikan) yaitu air yang dapat diminum dan dapat digunakan untuk bersuci Contohnya: air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air es, air embun, dan air yang keluar dari mata air.
b.      Air suci tapi tidak mensucikan yaitu air yang boleh untuk diminum tapi tidak boleh untuk bersuci. Contohnya: air kopi, air kelapa, sirup, dan sebagainya.
c.       Air mutanajjis (air yang terkena najis) yaitu air yang sudah berubah warna, rasa, dan baunya.
d.      Air makruh yaitu air yang suci dan mensucikan, tetapi makruh digunakan untuk bersuci seperti air yang terkena panas matahari dalam bejana selain emas/perak. Akan tetapi air yang terjemur ditanah seperti air sawah dan air kolam tetap suci dan mensucikan.
Permasalahan
1.    Takut memakai air dingin apa boleh bertayamum?
2.    Darah itu suci apa najis?
3.    Bagaimana cara mensucikan air kencing anak perempuan yang umurnya kurang dari dua tahun dan hanya meminum air susu ibunya? Apa sama dengan cara mensucikan air kencing anak laki-laki yang umurnya sama dan hanya meminum ASI?

        Jawaban
1.    Menurut saya, boleh saja bertayamum asalkan hanya untuk sementara atau tidak seterusnya.
2.    Segala macam darah itu najis, kecuali hati dan limpa.
3.   Cara mensucikannya berbeda dengan anak laki-laki, mensucikannya yaitu dengan mencuci pakaian yang terkena air kencing anak perempuan tersebut sehingga hilang warna, bau, dan rasanya.


DAFTAR PUSTAKA

Mahmud, Moh. Sani. 2011. Fiqih Kelas 7 Semester 1 Tsanawiyah. Surabaya: CV. MIA.
Fiqih Wanita. Pengertian Thaharah Bersuci Dan Pembagiannya
Ukhti Indonesia. Pengertian Thaharah Bersuci Dan Pembagiannya
Al Badar. Pengertian Macam Dan Cara Thaharah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar