26 Maret 2022

KERANGKA DASAR KURIKULUM 2013 LANDASAN, PRINSIP PENGEMBANGAN DAN PELAKSANAAN

 

KERANGKA DASAR KURIKULUM 2013

LANDASAN, PRINSIP PENGEMBANGAN DAN PELAKSANAAN

Tugas ini disusun untuk memenuhi mata kuliah “Kajian Kurikulum”

Dosen Pengampu: Putri Kurnianingtiyas, S.Pd, M.Pd.


Disusun Oleh:

1.      Andika Aryanti                            (1686206064)

2.      Cahyani Rahmatika                      (1686206051)

3.      Denis Aprilian                              (1686206052)

4.      Ika Heri Pratiwi                            (1686206034)

5.      Juli Andini                                    (1686206053)

6.      Melindha Dia Ayu Wulandari      (1686206036)

7.      Rizky Maulidina Ma’rufah           (1686206038)

8.      Zulaicha                                        (1686206068)

 

PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR

SEKOLAH TINGGI KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN

TAHUN AJARAN 2019


KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat rahmat, hidayah, dan petunjuk-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini sebagai tugas kelompok. Makalah ini berjudul “Kerangka Dasar Kurikulum 2013 Landasan Prinsip Pengembangan dan Pelaksaan”.

Dengan dibuatnya makalah ini, penulis berharap dapat menambah wawasan para pelajar dalam aspek yang berhubungan dengan Pembelajaran terpadu. Laporan  ini masih jauh dari lengkap dan sempurna. Namun demikian, semoga bermanfaat bagi para mahasiswa sebagai suatu dasar agar dapat lebih memahami lagi tentang Pendekatan Pembelajaran Terpadu Terkait dengan nilai.

Terima kasih penulis sampaikan kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan sehingga terwujudnya makalah ini. Penulis  menyadari  bahwa makalah ini jauh dari sempurna. Namun demikian, semoga bermanfaat dan menjadi sumber pengetahuan bagi para pembaca. Oleh karena itu kritik dan saran dari para pembaca sangat penulis harapkan.

 

 

Penyusun  

 

 

DAFTAR ISI

 

      Halaman Sampul .................................................................... i

      Kata pengantar ...................................................................... ii

      Daftar isi ............................................................................... iii

      BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar belakang ................................................................. 1

B.     Rumusan masalah ............................................................ 2

C.     Tujuan ............................................................................... 2

      BAB II PEMBAHASAN

A.    Kerangka Dasar Kurikulum 2013........................................ 3

B.     Landasan Pelaksanaan Kurikulum 2013 ............................. 6

C.     Prinsip Pengembangan Kurikulum 2013............................... 9

       BAB III PENUTUP

A.    Simpulan ........................................................................... 12

B.     Saran .................................................................................. 12

      DAFTAR PUSTAKA ...................................................................... 13


BAB I

PENDAHULUAN

 

     A.    Latar Belakang

Kurikulum 2013 sudah diterapkan/diimplementasikan sejak awal tahun pelajaran sekarang (th. 2013/2014) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada satuan pendidikan (sekolah) sasaran sebanyak 6.326 unit terdiri; 2.598 tingkat SD, 1.437 tingkat SMP, 1.267 tingkat SMA, 1.027 tingkat SMK, hal ini belum termasuk daerah kabupaten/kota yang melaksanakan secara mandiri. Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah terlibat sebanyak 74.289 orang terdiri; Instruktur Nasional, Guru Inti, Pengawas Inti, Guru Sasaran, Pengawas Sasaran, Kepala Sekolah Sasaran. (Sumber dari SEPIK Kemdikbud). Jumlah tersebut masih belum mencapai harapan yaitu setengah dari keseluruhan sekolah negeri dan swasta maupun PTK negeri dan swasta se-wilayah Republik Indonesia.

Sehubungan dengan sibuknya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan adanya implentasi Kurikulum baru tersebut, penyusun merasa berkeinginan membantu baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kelancaran sosialisasi sampai pada implementasi Kurikulum 2013 di lapangan melalui ide ringan berupa penyusunan ringkasan peta kompetensi setiap satuan pendidikan.

Langkah sederhana ini untuk membantu sosialisasi dan peningkatan pemahaman khususnya warga sekolah, pihak-pihat yang terkait dan masyarakat pada umumnya, dengan tujuan agar alat bantu tersebut dapat mempermudah siapapun dalam memahami, menyikapi sampai pada mendukung implementasi Kurikulum 2013 ini. Judul alat bantu tersebut “Ringkasan Peta Kompetensi di Semua Satuan Pendidikan Sesuai Kurikulum 2013” .

Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diharapkan dapat mewujudkan proses berkembangnya kualitas pribadi peserta didik sebagai generasi penerus bangsa di masa depan, yang diyakini akan menjadi faktor determinan bagi tumbuh kembangnya bangsa dan negara Indonesia sepanjang jaman.

Dari sekian banyak unsur sumber daya pendidikan, kurikulum merupakan salah satu unsur yang memberikan kontribusi yang signifikan untuk mewujudkan proses berkembangnya kualitas potensi peserta didik. Jadi tidak dapat disangkal lagi bahwa kurikulum yang dikembangkan dengan berbasis pada kompetensi sangat diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta didik menjadi:

1.      manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah;

2.      manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, man-diri;

3.      warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi merupakan salah satu strategi pembangunan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pada hakikatnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

     B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dijelaskan, maka secara garis besar ada beberapa rumusan masalah sebagai berikut :

1.      Apa yang dimaksud kerangka dasar kurikulum 2013 ?

2.      Apa saja landasan pelaksanaan kurikulum 2013 ?

3.      Apa prinsip pengembangan kurikulum 2013 ?

C.    Tujuan

1.      Untuk mengetahui maksud dari kerangka dasar kurikulum 2013.

2.      Untuk memahami landasan pelaksanaan dari kurikulum 2013.

3.      Untuk mengetahui prinsip pengembangan kurikulum 2013.

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

      A.    KERANGKA DASAR KURIKULUM 2013

Pengembangan Kurikulum 2013 diawali dengan analisis kebutuhan masyarakat Indonesia. Analisis kebutuhan tersebut merupakan analisis kesenjangan mengenai kemampuan yang perlu dimiliki warganegara bagi kehidupan berbangsa dan bernegara pada dekade ketiga dan keempat abad ke-21. Adanya tantangan seperti keterikatan Indonesia dalam perjanjian internasional seperti APEC, WTO, ASEAN Community, CAFTA. Hasil dari analisis ini menunjukkan bahwa penguasaan soft skills perlu mendapatkan prioritas dalam pengembangkan kemampuan warganegara untuk kehidupan masa depan.

Analisis Tujuan Pendidikan Nasional sebagai arah pengembangan kurikulum. Setiap upaya pengembangan kurikulum haruslah didesain untuk pencapaian tujuan pendidikan nasional. Kurikulum sebagai jiwa pendidikan (the heart of education) harus selalu dirancang untuk mencapai kualitas peserta didik dan bangsa yang dirumuskan dalam tujuan pendidikan. Kajian dari tujuan pendidikan nasional memberi arah yang juga mengacu kepada pengembangan soft skills yang berimbang dengan penguasaan hard skills.

Analisis kesiapan peserta didik dilakukan terutama dari kajian psikologi anak dan psikologi perkembangan, tahap-tahap perkembangan kemampuan intelektual peserta didik serta keterkaitan tingkat kemampuan intelektual peserta didik dengan jenjang kemampuan kompetensi yang perlu mereka kuasai. Analisis ini diperlukan agar kompetensi yang dikembangkan dalam Kurikulum 2013 bersesuaian untuk menerapkan prinsip belajar. Prinsip belajar mengatakan bahwa proses pembelajaran dimulai dari kemampuan apa yang sudah dimiliki untuk mencapai kemampuan di atasnya dapat diterapkan dalam pengembangan kurikulum.

Berdasarkan analisis tersebut maka ditetapkan bahwa perlu pengembangan Standar Kompetensi Lulusan baru yang menggantikan Standar Kompetensi Lulusan yang sudah ada. Standar Kompetensi Lulusan Baru di arahkan untuk lebih memberikan keseimbangan antara aspek sikap dengan pengetahuan dan ketrampilan. Walau pun Standar Kompetensi Lulusan bukan kurikulum tetapi berdasarkan pendekatan pendidikan yang berstandar standar sebagaimana yang dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maka pengembangan Standar Kompetensi Lulusan merupakan sesuatu yang mutlak dilakukan. Sesuai dengan pendekatan berdasarkan standar maka kurikulum harus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan.

Analisis berikutnya adalah kajian terhadap desain kurikulum 2006 yang menjadi dasar dari KTSP dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2005 tentang Standar Isi. Dalam Standar Isi terdapat Kerangka dasar Kurikulum dan struktur kurikulum. Analisis terhadap dokumen kurikulum tersebut menunjukkan bahwa desain kurikulum dikembangkan atas dasar pengertian bahwa kurikulum adalah daftar sejumlah mata pelajaran. Oleh karena itu satu mata pelajaran berdiri sendiri dan tidak berinteraksi dengan mata pelajaran lainnya. Melalui pengembangan kurikulum yang demikian maka ada masalah yang cukup prinsipiil yaitu konten kurikulum yang dikategorikan sebagai konten berkembang (developmental content) tidak mendapatkan kesempatan untuk dikembangkan secara baik. Konten kurikulum berkembang seperti nilai, sikap dan ketrampilan (intelektual dan psikomotorik) memerlukan desain kurikulum yang menempatkan satu mata pelajaran dalam jaringan keterkaitan horizontal dan vertikal dengan mata pelajaran lain. Dari hasil analisis tersebut maka dikembangkan desain baru yang memberikan jaminan keutuhan kurikulum melalui keterkaitan vertikal dan horizontal konten.

Berdasarkan rumusan Standar Kompetensi Lulusan yang baru maka dikembangkanlah Kerangka dasar Kurikulum yang antara lain mencakup Kerangka Filosofis, Yuridis, dan Konseptual.

1.      Landasan filosofis yang dikembangkan adalah bersifat eklektik yang mampu memberikan dasar bagi pengembangan individu peserta didik secara utuh yaitu baik dari aspek intelektual, moral, sosial, akademik, dan kemampuan yang diperlukan untuk mengembangkan kehidupan individu peserta didik, sebagai anggota masyarakat dan bangsa yang produktif, dan memiliki kemampuan berkontribusi dalam meningkatkan kehidupan pribadi, masyarakat, bangsa, dan ummat manusia.

2.      Kerangka yuridis kurikulum adalah berbagai ketetapan hukum yang mendasari setiap upaya pendidikan di Indonesia.

3.      Kerangka konseptual berkenaan dengan model kurikulum berbasis kompetensi yang dinyatakan dalam ketetapan pada Undang-undang Sisdiknas. Prinsip-prinsip pengembangan kurikulum ditetapkan antara lain termasuk penyederhanaan konten kurikulum, keseimbangan kepentingan nasiional dan daerah, posisi peserta didik sebgai subjek dalam belajar, pembelajaran aktif yang didasarkan pada model pembelajaran sains, dan penetapan Kompetensi Inti sebagai unsur pengikat (organizing element) bagi KD mata pelajaran.

Kegiatan pengembangan berikutnya adalah penetapan struktur kurikulum. Struktur kurikulum menggambarkan kerangka kurkulum terdiri atas sejumlah mata pelajaran, pengelompokkannya, posisi mata pelajaran, beban belajar mata pelajaran per minggu dan jumlah beban belajar keseluruhan per minggu. Berdasarkan prinsip penyederhanaan kurikulum maka jumlah mata pelajaran dikurangi tetapi jam belajar baik untuk setiap mata pelajaran mau pun untuk keseluruhan ditambah. Penambahan jam belajar adalah untuk memberikan waktu yang cukup bagi peserta didik mengembangkan kompetensi ketrampilan dan sikap melalui proses pembelajaran yang berorientasi pada sains.

Berdasarkan struktur kurikulum yang telah ditetapkan, selanjutnya dirumuskan Kompetensi Inti setiap kelas yang menjadi pengikat dari berbagai Kompetensi Dasar. Adanya Kompetensi Inti lebih menjamin terjadinya integrasi Kompetensi Dasar antarmata pelajaran dan antarkelas. Proses pengembangan Kompetensi Dasar melibatkan pengembang kurikulum yang terdiri dari guru, dosen, dan para pakar pendidikan.

Berdasarkan Kompetensi Dasar yang telah direviu dan dinyatakan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan maka dikembangkan silabus. Pengembangan silabus dimaksudkan agar ada patokan minimal mengenai kualitas hasil belajar untuk seluruh Indonesia. Dalam silabus ditetapkan sebagai patokan minimal adalah indikator yang dikembangkan dari Kompetensi Dasar dan kemudian diramu dalam Materi Pokok, proses pembelajaran yang dikembangkan dari kegiatan observasi, menanya, mengasosiasi, dan mengomunikasi. Keempat kemampuan ini dikembangkan selama dua belas tahun sehingga kreativitas, rasa ingin tahu, kemampuan berpikir kritis dan kemampuan belajar peserta didik dapat menjadi kebiasaan-kebiasaan yang memberikan kebiasaan belajar sepanjang hayat. Silabus tidak membatasi kreativitas dan imaginasi guru dalam mengembangkan proses pembelajaran karena silabus akan dikembangkan lebih lanjut oleh guru menjadi RPP yang kemudian diterjemahkan dalam proses pembelajaran.

Berdasarkan Kompetensi Dasar dan silabus dikembangkan buku teks peserta didik dan buku panduan guru. Buku teks peserta didik berisikan konten yang dikembangkan dari KD sedangkan buku panduan guru terdiri atas komponen konten yang terdapat dalam buku teks peserta didik dan komponen petunjuk pembelajaran dan penilaian. Adanya buku teks peerta didik dan guru adalah patokan  yang memberikan jaminan kualitas hasil belajar minimal yang harus dimiliki peserta didik.

 

     B.     LANDASAN PELAKSANAAN KURIKULUM 2013

1.          Landasan Filosofis

Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya. Kurikulum 2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.

Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas. Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut :

a.       Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum 2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.

b.      Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisi-kan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.

c.       Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama matapelajaran yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.

d.      Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik.

Dengan demikian, Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan ummat manusia.

2.          Landasan Teoritis

Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas- luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.

Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.

3.          Landasan Yuridis

Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah:

a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

c.       Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan

d.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

 

C.    PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM 2013

Pengembangan kurikulum didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:

1.          Kurikulum bukan hanya merupakan sekumpulan daftar mata pelajaran karena mata pelajaran hanya merupakan sumber meteri pembelajaran untuk mencapai kompetensi. Atas dasar prinsip tersebut maka kurikulum sebagai rencana adalah rancangan untuk konten pendidikan yang harus dimiliki oleh seluruh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikannya di satu satuan atau jenjang pendidikan, kurikulum sebagai proses adalah totalitas pengalaman belajar peserta didik di satu satuan atau jenjang pendidikan untuk menguasai konten pendidikan yang dirancang dalam rencana, dan hasil belajar adalah perilaku peserta didik secara keseluruhan dalam menerapkan perolehannya di masyarakat.

2.          Kurikulum di dasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan yang ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program pendidikan. Sesuai dengan kebijakan pemerintah merngenai wajib belajar dua belas tahun maka Standar Kompetensi Lulusan yang menjadi dasar pengembangan kurikulum adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik setelah mengikuti proses pendidikan selama dua belas tahun. Selain itusesuai dengan fungsi dan tujuan jenjang pendidikan dasar menengah serta fungsi dan tujuan masing-masing satuan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan maka pengembangna kurikulum didasarkan pula atas Standar Kompetensi Lulusan pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta standar kompetensi satuan pendidikan.

3.          Kurikulum didasarkan pada model kurikulum berbasis kompetensi. Model kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan, keterampilan berfikir, keterampilan psikomotorik yang di kemas dalam berbagai mata pelajaran. Kopetensi yang termasuk pengetahuan dikemas secara khusus secara mata perlajaran. Kompetensi yang termasuk sikap dan keterampilan dikemas dalam setiap mata pelajaran dan bersifat lintas mata pelajaran, diorganisasikan dengan memperhatikan prinsip penguatan (organisasi horizontal) dan keberlanjutan (organisasi vertikal) sehingga memenuhi prinsip akumulasi dalam pembelajaran.

4.          Kurikulum didasarkan atas prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan dan pengetahuan yang dirumuskan dalam kurikulum berbentuk kompetensi dasar dan dapat dipelajari dan dikuasai setiap peserta didik (mastery learning) sesuai dengan kaedah kurikulum berbasis kompetensi.

5.          Kurikulum di kembangkan dengan memberikan kesempatan pada peserta didik untuk mengembangkan perbedaan dan kemampuan dan minat. Atas dasar prinsip perbedaan kemampuan kurikulum kepada peserta didik untuk memiliki tingkat penguasaan di atas standar yang telah ditentukan (dalam sikap, keterampilan dan pengetahuan), beragam program sesuai dengan minat peserta didik, dan beragam pengalaman belajar yang sesuai dengan kemampuan awal dan minat peserta didik.

6.          Kurikulum berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik berada pada posisi sentral dan aktif dalam belajar.

7.          Kurikulum harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi dan seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, budaya, teknologi dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu konten kurikulum harus selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi dan seni; membangun rasa ingin tahu dan kemampuan bagi peserta didik untuk mengikuti, memanfaatkan secara tepat hasil-hasil ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

8.          Kurikulum harus relevan dengan kebutuhan kehidupan. Pendidikan tidak boleh memisahkan peserta didik dari lingkungannya  dan pengembangan kurikulum didasarkan kepada prinsip relevansi pendidikan dengan kebutuhan dan lingkungan hidup. Artinya kurikulum memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mempelajari permasalahan di lingkungan masyarakatnya sebagai konten kurikulum dan kesempatan untuk mengaplikasikan yang dipelajari dikelas dalam kehidupan di masyarakat.

9.          Kurikulum harus diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pemberdayaan peserta didik untuk belajar sepanjang hayat dirumuskan dalam sikap, keterampilan dan pengetahuan dasar yang dapat digunakan untuk mengembangkan budaya belajar.

10.      Kurikulum didasarkan kepada kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dikembangkan melalui penentuan struktur kurikulum, SK/KD dan silabus. Kepentingan daerah untuk membangun manusia yang tidak tercabut dari akar budayanya dan mampu berkontribusi langsung kepada masyarakat disekitarnya. Kedua kepentingan ini saling mengisi dan memberdayakan keragaman dan kebersatuan yang dinyatakan dalam Bhineka Tunggal Ika untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penilaian hasil belajar ditujukan untuk mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi. Instrumen penilaian hasil belajar adalah alat untuk mengetahui kekurangan yang dimiliki setiap peserta didik atau sekelompok peserta didik. Kekurangan tersebut karus segera diikuti dengan proses memperbaiki kekurangan dalam aspek hasil belajar yang dimiliki seorang atau sekelompok peserta didik.

 

 

 

BAB III

PENUTUP

      A.    SIMPULAN

Struktur kurikulum menggambarkan kerangka kurikulum yang terdiri atas sejumlah mata pelajaran, pengelompokkannya, posisi mata pelajaran, beban belajar mata pelajaran per minggu dan jumlah beban belajar keseluruhan per minggu. selanjutnya dirumuskan Kompetensi Inti setiap kelas yang menjadi pengikat dari berbagai Kompetensi Dasar. Berdasarkan Kompetensi Dasar yang telah direviu dan dinyatakan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan maka dikembangkan silabus. Berdasarkan Kompetensi Dasar dan silabus dikembangkan buku teks peserta didik dan buku panduan guru.

Landasan pelakasanaan kurikulum dibagi menjadi 3 yaitu: Landasan Filosofis, Landasan Teoritis dan Landasan Yuridis

Prinsip Pengembangan kurikulum 2013 yaitu berdasarkan pada rencana untuk konten pendidikan; standar kompetensi lulusan; model kurikulum berbasis kompetensi; sikap, keterampilan dan pengetahuan, mengembangkan perbedaan, kemampuan dan minat peserta didik; peserta didik berada di posisi sentral dan aktif dalam belajar; perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi dan seni; relevansi pendidikan; proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik; kepentingan nasional dan kepentingan daerah.

B.     SARAN

Dalam penyusunan kurikulum sebaiknya pemerintah juga melihat perkembangan peserta didik apakah kurikulum yang akan diterapkan sesuai dengan kondisi perkembangan peserta didik pada masa itu. Karena selama ini menurut kelompok kami kurikulum yang dikeluarkan pemerintah kurang memperhatikan kondisi perkembangan peserta didik misalnya saja pada kurikulum 2013 yang mana seperti terlalu memberatkan peserta didik. Jadi kami harap agar kurikulum yang dicetuskan akan lebih baik dan lebih mengedepankan prioritas perkembangan peserta didik itu sendiri.

                          

 

DAFTAR PUSTAKA

 

https://ojaoji2013.wordpress.com/2013/11/19/kerangka-dasar-kurikulum-2013/ ( Diakses

pada : Minggu, 03 November 2019 . Pukul 11:25 )